Ahad 18 Jan 2015 13:33 WIB

Tilang Pemotor Rp 500 Ribu, Ahok: Itu Urusan Polisi

Rep: C62/ Red: Erik Purnama Putra
Demo pemotor tolak pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/12).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demo pemotor tolak pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin di Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan kendaraan bermotor melintas di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat sudah masuk tahap pemberian sanksi. Sebelumnya, selama sebulan larangan hanya sebatas imbauan jika masih ada pemotor yang menerabas kawasan tersebut.

Meski larangan pembatasan motor tersebut diikat menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Nomor 5 Tahun 2014, tetapi untuk masalah hukumannya akan diserahkan seluruhnya kepada kepolisian.

Polisi akan meberikan denda tilang sebesar Rp 500 seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 Nomor 22 Tahun 2009. "Itu (tilang) urusan polisi," kata Basuki kepada Republika usai hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Ahad (18/1).

‎Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, evaluasi pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor melintas dua jalan protokol itu berjalan positif. Sehingga, larangan tersebut perlu diperluas ke jalan-jalan protokol lainnya. ‎"Evaluasi selama ini sudah bagus," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, jika ada kemungkinan polisi akan memberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang masih tetap terabas zona yang tidak boleh dilintasi motor.

"Kita akan koordinasi dengan petugas pengadilan untuk memberlakukan sidang di tempat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement