REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan kendaraan bermotor melintas di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat sudah masuk tahap pemberian sanksi. Sebelumnya, selama sebulan larangan hanya sebatas imbauan jika masih ada pemotor yang menerabas kawasan tersebut.
Meski larangan pembatasan motor tersebut diikat menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Nomor 5 Tahun 2014, tetapi untuk masalah hukumannya akan diserahkan seluruhnya kepada kepolisian.
Polisi akan meberikan denda tilang sebesar Rp 500 seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 Nomor 22 Tahun 2009. "Itu (tilang) urusan polisi," kata Basuki kepada Republika usai hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Ahad (18/1).
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, evaluasi pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor melintas dua jalan protokol itu berjalan positif. Sehingga, larangan tersebut perlu diperluas ke jalan-jalan protokol lainnya. "Evaluasi selama ini sudah bagus," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, jika ada kemungkinan polisi akan memberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang masih tetap terabas zona yang tidak boleh dilintasi motor.
"Kita akan koordinasi dengan petugas pengadilan untuk memberlakukan sidang di tempat," katanya.