Ahad 18 Jan 2015 14:39 WIB

Pemkot Surabaya Berhati-Hati Keluarkan Dokumen Korban Air Asia

Rep: C74 / Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Antara
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengawal proses pencairan asuransi korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501. Pemkot Surabaya akan mengumpulkan dokumen korban sebagai syarat ahli waris untuk mengklaim asuransi ke pengadilan.

"Aku sudah siap akan semua dokumennya, ada satu yang sudah selesai, akte kematian, duplikasi KTP, KK yang sudah dilegalisir. Sudah itu sudah bisa ajukan klaim ke pengadilan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi Crisis Center di Mapolda,  Polda Jawa Timur, Surabaya, Ahad (18/1).

Risma menjelaskan Pemkot Surabaya sangat berhati-hati dalam memberikan dokumen. Karena tidak ingin asuransi jatuh ke tangan yang salah. Untuk menentukan siapa yang menerima dokumen tersebut. Pemkot menelusuri pohon silsilah keluarga korbar.

Dengan demikian tidak sembarang orang dapat mengklaim pencairan dana asuransi itu. Sehingga pencairan dana asuransi tepat sasaran. Masalahnya, lanjut Risma, di Indonesia belum ada penetapan atau hukum yang berlaku kapan asuransi bisa diajukan untuk orang hilang.

"Kalau di Malaysia itu tujuh tahun, kalau di Australia itu satu tahun, nah di sini kita tidak tahu berapa lama," ujarnya.

Pencairan dana asuransi harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2011. Yaitu, setiap penumpang mendapat dana asuransi Rp1,2 miliar. Jumlah dana itu harus utuh diserahkan kepada ahli waris masing-masing penumpang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement