REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tahun ini, pelaksanaan hukuman eksekusi berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan hukuman mati diumumkan setelah Kejaksaan Agung melakukan eksekusi, tidak seperti saat ini yang justru diumumkan sebelum eksekusi dilakukan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak ada yang salah dengan tata cara tersebut. Justru dengan adanya keterbukaan seperti ini masyarakat akan lebih bisa mengetahui proses hukuman mati, dan tentunya membuat efek jera kepada para terpidana mati dan para pelaku kejahatan khususnya kejahatan narkotika,
"Saya mau masyarakat tahu kita lakukan secara transparan tak secara tersembunyi, sudah dilakukan sesuai ketentuan UU," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Ahad (8/1).
Ia pun menambahkan adanya tindakan hukum yang tegas berupa hukuman mati merupakan suatu sinyal dan pesan bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dengan kejahatan narkotika.
Sebelumnya pada Ahad (8/1) dini hari Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Lima diantaranya dieksekusi di Nusa Kambangan dan satu orang dieksekusi di Boyolali Jawa Tengah.
Pelaksanaan pun dilakukan di tempat yang direncanakan, lima terpidana mati dieksekusi di lembaga permasyarakatan Nusa Kambanga, sementara satu terpidana dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.