Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengendara motor diberhentikan saat diperiksa petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara sepeda motor yang melanggar kebijakan pelarangan perlintasan motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, sudah mulai ditindak dengan diberi surat tilang oleh polisi.
Advertisement