Ahad 18 Jan 2015 22:23 WIB

In Picture: Polisi Mulai Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

Pengendara motor diberhentikan saat diperiksa petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara sepeda motor yang melanggar kebijakan pelarangan perlintasan motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, sudah mulai ditindak dengan diberi surat tilang oleh polisi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement