Senin 19 Jan 2015 09:49 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Terpidana Narkoba Asal Selandia Baru Was-Was Hukuman Mati di Indonesia

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana pembawa narkoba asal Selandia Baru, Antony de Malmanche.
Foto: Reuters
Terpidana pembawa narkoba asal Selandia Baru, Antony de Malmanche.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi kepada terpidana narkoba yang ditangkap di Indonesia, bahkan sudah mengeksekusi mati enam di antaranya. Hal ini rupanya membuat was-was narapidana penyelundup sabu seberat 1,7 kilogram (kg) asal Selandia Baru, Antony de Malmanche.

Malmanche tertangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Desember lalu dan baru akan menghadapi sidang perdananya bulan depan. Pengacaranya, Barrister Craig Tuck menggunakan pertahanan baru untuk menyelamatkan Malmanche dari ancaman peluru regu tembak Indonesia.

"Kami telah membentuk tim khusus hak asasi manusia dan ahli hukum dari Indonesia untuk membuktikan bahwa Malmanche adalah korban perdagangan manusia," kata Tuck dilansir dari the Guardian, Senin (19/1).

Saat ini, hukum pidana internasional telah mengakui tentang perdagangan manusia untuk tujuan perbudakan, kerja paksa, seks, dan donasi organ. Tim Tuck akan berdebat model bisnis narkoba internasional, dimana orang-orang yang rentan seperti Malmanche ditipu membawa narkoba. Jadi, kasusnya akan menjadi kasus perdagangan manusia untuk tujuan perdagangan narkoba.

Dalam pengakuannya, Malmanche mengatakan dia melakukan perjalanan ke luar negeri pertamanya, yaitu ke Hong Kong untuk bertemu Jessie, seorang wanita yang dikenalnya di dunia maya. Setelah tiga hari di Hong Kong, seorang pria Afrika yang mengaku asisten pribadi Jessi bernama Larry menyuruhnya untuk naik bus ke Guangzhou, Cina sebab dia bisa bertemu Jessie di sana.

Tetapi, setelah sampai di Guangzhou, Larry mengatakan kepada Malmanche bahwa Jessie ternyata memiliki masalah visa dan dia bisanya bertemu di Bali saja sebagai gantinya. Sebelum terbang ke Bali, Larry memberikan sebuah kemasan dalam tas kepada Malmanche. Dia kemudian dicegat bea cukai di Bali dan baru menyadari sedang membawa narkoba.

Tuck mengatakan Malmanche juga menderita sakit dan cedera fisik serta mental akibat kasus penipuan yang dialaminya. Tuck bersikeras bahwa Malmanche tidak mengeksploitasi masyarakat Indonesia, namun justru dirinya yang dieksploitasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement