Senin 19 Jan 2015 12:12 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Innospect

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap proyek bensin "tetraethyl lead" (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005.

Dalam hal ini, KPK memanggil dua tersangka yaitu Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina SAM (Suroso Atmomartoyo).

"WSL (Willy Sebastian Liem) dan SAM (Suroso Atmomartoyo) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak November 2011, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang dibawa ke meja pengadilan.

Willy diduga memberi sesuatu hadiah kepada Suroso dengan maksud agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris, Innospec Ltd.

KPK menjerat Willy berdasarkan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 13 UU No. 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).

Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar 11,7 juta dolar AS kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya.

Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sehingga pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement