REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Senin (19/1). Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Sembilan anggota Wantimpres ini diangkat sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) Nomor 6 P Tahun 2015. Atas jabatan tersebut, mereka berhak mendapatkan fasilitas setara dengan menteri.
Upacara pelantikan Wantimpres ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sejumlah menteri Kabinet Kerja juga terlihat hadir dalam pelantikan, diantaranya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto; Menteri Perekonomian Sofyan Djalil; Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan; Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjiatno; dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Pelantikan Wantimpres dilakukan di akhir batas waktu yang diberikan pada presiden. Sesuai aturan, presiden melantik Wantimpres paling lambat tiga bulan setelah presiden menjabat. Jokowi sendiri resmi dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2014.
Berikut adalah sembilan anggota Wantimpres yang dilantik Jokowi:
1. Abdul Malik Fajar
2. Ahmad Hasyim Muzadi
3. Jan Darmadi
4. Yusuf Kartanegara
5. Rusdi Kirana
6. Sidharto Danusubroto
7. Sri Adiningsih
8. Subagyo Hadisiswoyo
9. Suharso Monoarfa