Senin 19 Jan 2015 16:28 WIB

Halangi Umat Muslim Pergi Haji, 32 Pejabat Cina Diadili

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.
Foto: AP
Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sekitar 32 pejabat Cina dihukum dan diadili atas dugaan suap. Mereka juga diduga telah melakukan tindakan nepotisme dan menghalangi umat Islam yang ingin pergi ke Makkah dalam melakukan ibadah.

Sebagian besar tertuduh itu merupakan pejabat pemerintahan dan partai. Mereka dihukum karena telah melanggar disiplin partai dan penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan, enam dari mereka telah dipecat dari jabatan pemerintahan dan partainya.

Surat kabar Cina milik pemerintah melaporkan mereka telah mengatur aturan haji dan umrah. Mereka telah mempersilahkan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan umrah dan haji. Mereka diduga kuat menerima suap dari pihak tersebut.

Kondisi demikian tentu saja memperoleh tanggapan dari umat Islam. Salah satunya, Muslim Uighur Cina yang mengamuk karena tidak diizinkan umrah dan melakukan ibadah haji ke Makkah. Seperti yang diketahui, wilayah ini merupakan salah satu tempat umat Islam terbanyak berada.

Pemerintah Beijing mengaku memiliki alasan tersendiri mengenai umat Islam Uigur Xinjiang yang dilarang untuk melaksanakan haji dan umrah. Penyebabnya, dalam waktu dua tahun wilayah ini telah menewaskan sekitar 400 orang. Oleh karena itu, pemerintah khawatir jika kaum Muslim di wilayah tersebut dibiarkan pergi ke luar negeri.

Pada minggu lalu, Polisi telah menahan sembilan tersangka ektremis Uighur. Mereka ditangkap karena mencoba meninggalkan Cina dengan mengubah paspor. Mereka pergi bersama sepuluh orang Turki waktu itu.

Seperti yang dikutip laman AP, Senin (19/1) sekitar 22 juta Muslim tersebar di daratan Cina. Tahun lalu, 14000 jamaah telah diberangkatkan dari Cina ke Makkah. Pelaksanaan ini sendiri diselenggarakan oleh pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement