REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan tarif angkutan umum darat dan penyeberangan. Langkah ini diambil sebagai respon atas turunnya harga BBM jenis premium bersubdi dari Rp 7600 menjadi Rp 6600.
"Penurunan harga BBM juga mengakibatkan penurunan tarif angkutan umum," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Joko Sasono, Senin (19/1).
Joko mengatakan penurunan tarif hanya berlaku untuk angkutan umum kelas ekonomi. Tarif angkutan umum darat seperti bus dan angkot turun sebesar lima persen dari tarif sebelumnya.
Joko mengakui harga BBM bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi besaran tarif angkutan umum. Ada faktor lain yang turut mempengaruhi besaran tarif angkutan umum seperti harga suku cadang yang masih diimport dari luar negeri.
Namun dia memastikan para pengusaha angkutan umum tetap mendapat untung dari kebijakan pemerintah ini. "Turunnya pendapatan tidak berarti mereka rugi kan?," ujar Joko.
Pemerintah berharap para pelaku usaha angkutan umum bisa memahami keputusan pemerintah. Penyesuaian tarif angkutan umum di masing-masing daerah harus tetap memperhatikan standard keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.
Joko memastikan akan memberi sanksi tegas kepada para pelaku usaha angkutan umum yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah. "Sanksi diatur dalam perundang-undangan," kata Joko.