Senin 19 Jan 2015 22:20 WIB

Misbakhun Ingatkan LPS Soal Kerugian Negara Terkait Bank Mutiara

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun mengingatkan para komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) agar berhati-hati dan tak asal-asalan Terkait penjualan Bank Mutiara. Khususnya menyebut bahwa selisih harga jual Bank Mutiara dengan Penanaman Modal Sementara (PMS) ke bank eks Century itu sebagai risiko dan biaya krisis keuangan.

Alasannya, dana yang dikelola LPS adalah uang negara. Menurut Misbakhun, menjadi ironis dan bisa dianggap melanggar hukum apabila selisih harga jual dan PMS ke Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century, seakan-akan bukanlah uang negara yang hilang.

"Anda bisa bilang price to book value Bank Mutiara itu hanya Rp 3 triliunan. Tapi yang jelas, negara sudah keluarkan lebih dari Rp 8 triliun untuk bank itu. Kerugian negara sudah jelas," tegas Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR dengan Komisioner LPS, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).

Misbakhun menegaskan, meski LPS menyebut pelepasan Bank Mutiara dengan harga Rp 4,4 triliun sebagai harga terbaik. Namun tetap saja ada uang negara yang hilang. Sebab, harga jual Bank Mutiara tak bisa menutup keseluruhan uang negara yang telah dikeluarkan untuk menalangi Bank Century.