REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta nelayan mematuhi Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ukuran dan berat komoditas laut yang boleh ditangkap. Susi mengatakan, apabila ditaati, aturan tersebut pada akhirnya akan menguntungkan nelayan sendiri.
Dia menjelaskan, nelayan di Nusa Tenggara Barat biasa menangkap lobster dan kepiting dengan berat 20-50 gram. Satu kilogram berisi 40 ekor lobster. Nelayan NTB biasa mengekspor komoditi laut tersebut ke Vietnam.
Padahal, jika nelayan mau bersabar sedikit sampai lobster berbobot 300 gram, mereka akan mendapatkan keuntungan hingga puluhan kali lipat karena nilai jualnya yang lebih tinggi.
"Biasanya sekilo itu isi 40, ini jadi berapa puluh kilo," kata Susi di Istana Negara, Senin (19/1).