Selasa 20 Jan 2015 05:15 WIB

Dua Warga Palestina Dipenjara Israel 33 Tahun

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Erik Purnama Putra
Warga Palestina, Maher Younis yang menjadi tawanan pemerintah Israel.
Foto: Ufreeonline
Warga Palestina, Maher Younis yang menjadi tawanan pemerintah Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Dua warga Palestina sudah dipenjarakan Israel selama 33 tahun pada 2015. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Palestina tengah memperjuangkan hak mereka untuk dibebaskan.

Palestinian Prisoners Society menyampaikan, Maher Younis dan Karim Younis, sudah berada di tahanan Israel selama 33 tahun. Keduanya ditahan pada 1983 sebelum penandatanganan kesepakatan Oslo Accord antara Palestina dengan Israel pada 1993.

Maher, merupakan tahanan asal Palestina yang ditahan terlama ke dua oleh Israel. Tahanan lainnya, Karim Younis, ditahan tak lama sebelum Maher di tahun yang sama, demikian laporan World Bulletin, Senin (19/1).

Keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup di tahanan Hadarim Detention Center di Israel Utara. Maher Younis dan Karim Younis dituding menjadi bagian faksi Fatah yang membunuh tentara Israel menggunakan senjata beracun.

Oslo Accord berisi janji pembebasan para tahanan Palestina oleh Israel pada Maret 2014. Namun, Israel menolak memenuhinya yang berakibat pada penundaan perundingan damai antara Israel dengan Palestina.

Israel mengatakan keduanya sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga Israel. Maka secara teknis mereka dikenai hukum Israel. Lebih 7.000 warga Palestina masih ditahan di penjara Israel tanpa kejelasan waktu untuk dibebaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement