REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, mensinyalir saat ini adanya praktek-praktek penyimpangan dalam menawarkan produk investasi yang dilakukan oleh beberapa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau dikenal dengan nama Baitul maal Waa Tanwil (BMT).
Produk penyimpangan tersebut seperti pemberian bagi hasil di depan pada produk investasi seperti pemberian motor atau mobil. Padahal dalam aturannya dalam penyertaan modal konsep bagi hasil harusnya diberikan di belakang praktek seperti ini banyak terjadi di KJKS.
Selain itu juga mereka membuat investasi emas seperti menawarkan penghimpun dana kepada anggota untuk memiliki emas dan kemudian emasnya mereka pegang sendiri untuk sektor riil. Padahal fungsi KJKS, kata Asisten Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Tamim Saifuddin, adalah bergerak disektor jasa keuangan dan bukan sektor riil. Fakta-fakta ini menjadi sorotan bagi Kemenkop UKM untuk untuk diambil kebijakan agar fungsi KJKS tidak menyalahi regulasi.
Berdasarkan rilis yang diterima Republika, berdasarkan surat keputusan menteri koperasi dan UKM nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syarriah menyebutkan koperasi syariah kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai dengan bagi hasil. Sementara lanjut Tamim, yang terjadi dilapangan mengenai investasi banyak berbagai model yang tidak sesuai dengan aturan investasi dalam praktek KJKS.
“Hal inilah pentingnya pemerintah khususnya kemenkop UKM dan jajaran dinas di daerah untuk mengawasi praktek tersebut agar jangan sampai di KJKS terjadi praktek investasi “bodong” yang akhirnya merugikan kepada para anggota dan pengelola KJKS,”terangnya saat berbicara di kantor Kemenkop UKM Jakarta.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap praktek-praktek penyimpangan investasi di KJKS, pemerintah saat ini telah berkoordinasi dengan komunitas-komunitas KJKS yang selama ini menjadi perrhimpunanya seperti Asosiasi Baitulmaa Waa Tanwil se-Indonesia (Absindo), Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT dan Perhimpunan BMT Center. Berbagai evaluasi dan kajian penemuan dari pemerrintah telah diberikan kepada mereka dengan demikian pengembangan KJKS di Indonesia akan semakin baik.