REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun berharap ada upaya membongkar kejahatan dalam pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank Century. Politikus anggota Fraksi Partai Golkar itu pun mendorong agar DPR menghidupkan lagi tim pengawas (Timwas) Bank Century.
Hal itu disampaikan Misbakhun dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (19/1). Menurutnya, DPR tidak boleh lalai dalam mengawasi penyelesaian kasus kejahatan perbankan dalam kasus bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu.
"Saya meminta pada rapat komisi XI hari ini untuk meminta pada paripurna, agar dibuka, dilanjutkan kembali tim pengawas century," katanya berdasarkan rilis yang diterima Republika.
Ia yang juga inisiator hak angket Bank Century itu menambahkan, penyelesaikan kasus bailout untuk bank hasil merger itu masih panjang. Sebab, ada aset-aset eks Century dengan jumlah triliunan rupiah yang tidak akan bisa terjawab tuntas dalam waktu singkat. Mulai dari perburuan tim pemburu aset maupun proses hukumnya di KPK.
Politikus itu melihat ada upaya untuk terus menutup jejak kejahatan dalam pemberian dana talangan untuk bank milik Robert Tantular itu. Karenanya Misbakhun juga mengingatkan kepada LPS dan pemerintah saat ini bahwa seiring pergantian rezim pemerintahan, ada upaya dari pihak-pihak tertentu menghilangkan jejak di kasus Bank Century.
"Sekarang dari kasus Bank Century ini ada gelagat menghilangkan jejak, ada media yang diduga menerima aliran dana Century kini ditutup. Jadi saya kalau keras soal kasus Century hanya ingin menegaskan jangan sampai ini terulang di kemudian hari, jangan sampai," tandasnya di hadapan komisioner LPS