REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS, Tubagus Arif meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera menarik pernyataannya terkait legalisasi penjualan miras di minimarket. Menurutnya pernyataan tersebut bertentangan dengan Perda nomor 8 tahun 2007.
"Perda tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual alkohol dalam bentuk apapun dan dimanapun," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (20/1).
Arif menilai jika pernyataan Ahok mengenai pembolehan penjualan miras tidak dicabut, hal itu dapat meresahkan masyarakat. Sebelumnya Ahok menyampaikan bahwa penjualan miras di minimarket merupakan sesuatu yang sah, asal memenuhi empat hal.
Pertama, kadar alkoholnya dibawah lima persen. Dua, konsumennya 18 tahun ke atas. Tiga, minimarket penjual miras memasang CCTV. Empat, minimarket jauh dari sekolah dan tempat ibadah.
Menanggapi pernyataan dari Fraksi PKS, Ahok mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan penjualan Miras dengan kadar alkohol dibawah lima persen dibolehkan. Selain itu Ia pun mengatakan, di Indonesia tidak semua orang dilarang mengonsumsi alkohol.
"Alkohol di atas 50 persen saja boleh dijual. Tapi di tempat-tempat terbatas seperti Kafe dan Club," ujarnya.
Ahok merasa pernyataannya tersebut tidak bermasalah dan tak perlu dipermasalahkan. Hingga saat ini Ahok belum menarik pernyataan yang ia sampaikan pada Sidang Paripurna.