Selasa 20 Jan 2015 15:15 WIB

Lakukan Kekerasan, Kim Hyun Joong Didenda Pengadilan

Rep: C91/ Red: Indira Rezkisari
Kim Hyun Joong
Foto: Blogspot
Kim Hyun Joong

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Kantor jaksa Distrik Seoul menyatakan dakwaannya terhadap aktor Kim Hyun Joong. Ia dinilai bersalah menyebabkan luka fisik pada mantan kekasihnya. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar 5 juta won, Senin (19/1).

Perwakilan dari Kantor Jaksa Distrik mengungkapkan, Hyun Joong memang telah didakwa setelah ia memukul pacarnya yang berinisial 'A'. "Itu terjadi pada Mei 2014, yang membuatnya perlu waktu dua minggu untuk pulih," jelasnya, seperti dikutip dari Mwave, Selasa, (20/1).

Ia melanjutkan, perselisihan antara Hyun Joong dan pacarnya, tak hanya terjadi satu kali. Pada bulan Juli keduanya kembali cekcok, dan si 'A' cidera lagi, sehingga butuh waktu enam minggu untuk pulih.

"Sementara kasus penyerangan secara keseluruhan telah diselesaikan, dua serangan tersebut tidak dapat dituntut secara hukum. Lalu mengenai luka dan kerugian yang dialami, maka terdakwa harus membayar denda," tuturnya.

Sebelumnya, 'A' mengajukan gugatan terhadap Hyun Joong pada Agustus 2014. Ia menyebutkan, mantan pacarnya tersebut sudah berulang kali menyerangnya.

Awalnya Hyun Joong membantah serta menolak semua tuduhan tersebut. Hanya saja, akhirnya ia meminta maaf, dan meminta sang mantan agar menghentikan gugatannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement