Selasa 20 Jan 2015 17:41 WIB

Dua Modus Dana Siluman di Legislatif

Rep: C97/ Red: Ilham
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Korupsi, Bonyamin Saiman menyampaikan, modus penitipan dana siluman DPRD ada dua macam, yaitu titipan murni dan titipan paksa. Kedua modus itu merupakan hasil kerja sama antara oknum anggota legislatif dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kalau titipan murni memang sebelumnya sudah ada kongkalingkong antara oknum DPRD dan SKPD," kata Bonyamin pada Republika, Selasa (20/1).

Karena itu, Bonyamin meminta Gubernur tidak boleh hanya menyalahkan DPRD. Ia juga harus bertanggungjawab karena bawahannya bekerja di bawah pimpinan dia.

Bonyamin menjelaskan, biasanya oknum DPRD dan SKPD telah menyepakati sebuah proyek dalam satu program. Sebagai misal, proyek pembangunan jembatan. Biaya pembangunan sebenarnya adalah Rp 20 miliar. Namun SKPD menggelembungkan anggarannya menjadi Rp 25 milyar. Kemudian angka tersebut disahkan oleh DPRD dalam RAPBD.

"Kelebihan dana sebesar lima miliar rupiah tadi akan dibagi-bagi antara oknum DPRD dan staf pemprov," kata Bonyamin.

Sementara, dana titipan paksa biasanya diiringi dengan ancaman pada SKPD. Oknum DPRD memaksa agar SKPD memasukan dana titipan ke dalam RAPBD. Jika SKPD tidak melakukannya, oknum mengancam tidak akan mengesahkan RAPBD dalam Sidang Paripurna.

Karena ancaman tersebut, mau tidak mau petugas Pemprov harus memasukan dana titipan tersebut. Mekanisme penggelembungan dananya mirip dengan kasus pertama. Tapi ada juga yang memasukan anggaran fiktif. Seperti mencantumkan program sosialisasi. Padahal program tersebut tidak ada. Meskipun dipaksa, petugas pemerintah akan mendapatkan komisi dari pekerjaan tersebut.

"Ya beginilah kurang ajarnya DPR. Mereka yang melakukan kesalahan, tapi eksekutif yang disalahkan," kata Bonyamin. Ia menyampaikan bahwa motif dari modus-modus dana titipan tersebut adalah korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement