Selasa 20 Jan 2015 18:34 WIB

Lindungi Karya Musisi, Menkumham Lantik Komisioner Lembaga Urusan Hak Cipta

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw menyanyikan lagu saat diskusi film
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw menyanyikan lagu saat diskusi film

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKN Hak Terkait.

Kedua LMKN tersebut bertugas untuk melindungi hak cipta setiap karya warga negara, termasuk dalam urusan royalti.

"Para panitia seleksi telah menetapkan sepuluh orang komisioner yang terbagi masing-masing lima," kata Yasonna, Selasa (20/1).

Yasonna menyebutkan, lima orang yang telah dipilih sebagai Komisioner LMKN Pencipta, yakni Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian (Adi Kla Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie.

Sedangkan, lima orang yang menempati posisi sebagai Komisioner LMKN Hak Terkait, yaitu Sam Bimbo, Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Kesepuluh orang tersebut, lanjut Yasonna, telah melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia yang terdiri dari tujuh orang. Panitia tersebut di antaranya ia sendiri, Dirjen HKI Ahmad M. Ramli, dan Addie MS.

"Masa jabatan kesepuluh Komisioner ini adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," ujarnya.

Dengan terbentuknya LMKN tersebut, Yasonna mengatakan, para Komisioner wajib segera menyusun anggaran dasar, kode etik LMK di bidang lagu dan musik dan menetapkan tata cara pendistribusian dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait agar pencipta dan pemegang hak terkait, serta para pengguna dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Yosanna pun berharap, para Komisioner yang baru dilantik tersebut dapat memperbaiki sistem dan tata cara terkait distribusi dan besaran royalti tersebut

"Dengan menarik royalti dan pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan sehingga seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik," kata Yasonna.

Selain Komisioner, pemerintah juga membentuk Tim Pengawas dan Evaluasi LMKN. Sesuai namanya, tim tersebut bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja LMKN.

Tim tersebut, lanjut Yasonna, terdiri dari Menkumham sebagai pengarah, Dirjen HKI, Eddy Damian, Erry Riana Hardja Pamekas, dan Hein Anteng Tanamal. Selain itu, juga ada Addie MS, Heru Nugroho, Abdee Negara Nurdin, dan Melly Goeslaw.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement