REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memunculkan kekhawatiran dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan hanya akan meloloskan satu kepengurusan untuk didaftarkan mengikuti Pilkada. Padahal, saat ini kisruh di internal PPP belum ada titik terang.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani optimis tidak ada dualisme dalam pilkada. KPU hanya akan menerima kepengurusan yang memiliki legalitas hukum. Artinya, pilkada bagi PPP sudah jelas posisinya. Yaitu kepengurusan PPP kubu Romi yang diakui KPU.
"KPU hanya akan berpegang pada asas legal yaitu surat pengesahan dari Menkumham," katanya pada Republika, Selasa (20/1).
Arsul melanjutkan berdasarkan surat Menkumham inilah, kepengurusan DPP hingga ke bawah sampai DPW yang diakui juga dari kepengurusan kubu Romi. Jadi, kalau kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta) mendaftarkan kepengurusannya ke KPU, Arsul yakin akan ditolak.
Sebab dari surat Menkumham sudah jelas mengesahkan PPP kubu Romi. Meskipun ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat Menkumham itu, anggota komisi III ini mengatakan penundaan itu hanya untuk pelaksanaannya, bukan keberlakuan dari surat itu.
Ditanya soal nama-nama yang disiapkan PPP, Arsul enggan untuk membeberkannya. Namun, pihaknya tidak membantah PPP kubu Romi sudah menyiapkan nama-nama untuk menyongsong Pilkada.
"Ada nama-nama, tapi tanya ke fraksi PPP ya," ujarnya.