REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI hendak mengatur persoalan penyiaran agama di ruang publik melalui penggodokan draf rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama (PUB). Termasuk di antara bentuk penyiaran agama ialah khutbah shalat Jumat.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, sebaliknya Kemenag memperhatikan persoalan tersebut sebagai isu sensitif bagi umat Islam dan karenanya mesti dihindari. "Saya meminta kepada Kemenag, agar isu-isu yang rentan polemik dihindari dulu. Termasuk di antaranya ini (mengatur soal khutbah Jumat)," kata Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi ROL, Selasa (20/1) di Jakarta.
Bagaimanapun, Saleh melanjutkan, pihaknya hingga kini belum melihat naskah akademik maupun hasil kajian Kemenag terkait RUU PUB. Sehingga Komisi VIII DPR hanya sebatas mengetahui bahwa pemerintah hendak membuat aturan bernama RUU PUB. Karenanya, Saleh lantas meminta agar Kemenag tidak terlebih dahulu memunculkan isu-isu yang cenderung menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Lebih bagus mereka (Kemenag) lakukan studi komprehensif dulu. Daripada waktu yang ada malah memunculkan komplain dari masyarakat," ujar Saleh Partaonan Daulay, Selasa (20/1).