REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan kembali menyerahkan berkas lima tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di sebuah rumah di Jalan Beo Kelurahan Sidodadi.
"Pengiriman ulang berkas tersebut, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan mengembalikan dan belum lengkap (P-19)," kata Kanit VC/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, Selasa.
Kelima tersangka itu, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (53) dan istrinya RDK (39), ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, dan FER (42) sopir Berkas perkara itu, menurut dia, akan secepatnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Polresta Medan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas lima tersangka tersebut," ujar AKP Martuasah.
Sebelumnya, Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga PRT, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (53) dan istrinya RDK (39), MT (17) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, MB (17) (36) karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebanyak tujuh tersangka itu, dua orang telah divonis di PN Medan, Senin (5/1) yakni terdakwa MT (anak Syamsul Bahri) 1 tahun 8 bulan penjara dan MB dengan hukuman 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan.
Terdakwa MT (dituntut 3,4 tahun) dan MB (dituntut 10 tahun).