Rabu 21 Jan 2015 03:35 WIB

BBPOM Medan Koordinasi Razia Perdagangan Obat Kuat

Obat kuat (ilustrasi)
Foto: wordpress.com
Obat kuat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan mengkoordinasikan razia perdagangan obat kuat yang dikhawatirkan dapat merusak kesehatan masyarakat.

Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Ramses Dolokasaribu mengatakan, pihaknya mengetahui jika perdagangan obat kuat itu merajalela di Kota Medan dan sekitarnya.

Berdasarkan aturan yang ada, perizinan dalam perdagangan obat kuat tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Medan. Namun karena adanya kandungan zat kimia yang memiliki potensi merusak kesehatan masyarakat, pihaknya menganggap perlu adanya penertiban.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hingga saat ini belum ada toko atau outlet yang memperdagangkan obat kuat di Kota Medan tersebut yang memiliki izin.

Untuk itu, BBPOM akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Perlu ditertibkan agar peredarannya menurun," katanya.

Karena itu, BBPOM meminta dukungan dari instansi lain, termasuk DPRD Sumut agar dapat mendorong unsur penegak hukum dalam melakukan penertiban tersebut.

"Kalau BBPOM sendirian, hampir tidak mungkin," ujar Ramses.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan mendukung sepenuhnya rencana BBPOM tersebut untuk menjaga kesehatan dan kepentingan masyarakat.

"Selama yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, kami akan mendukung sepenuhnya," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement