REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan mengkoordinasikan razia perdagangan obat kuat yang dikhawatirkan dapat merusak kesehatan masyarakat.
Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Ramses Dolokasaribu mengatakan, pihaknya mengetahui jika perdagangan obat kuat itu merajalela di Kota Medan dan sekitarnya.
Berdasarkan aturan yang ada, perizinan dalam perdagangan obat kuat tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Medan. Namun karena adanya kandungan zat kimia yang memiliki potensi merusak kesehatan masyarakat, pihaknya menganggap perlu adanya penertiban.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hingga saat ini belum ada toko atau outlet yang memperdagangkan obat kuat di Kota Medan tersebut yang memiliki izin.
Untuk itu, BBPOM akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Perlu ditertibkan agar peredarannya menurun," katanya.
Karena itu, BBPOM meminta dukungan dari instansi lain, termasuk DPRD Sumut agar dapat mendorong unsur penegak hukum dalam melakukan penertiban tersebut.
"Kalau BBPOM sendirian, hampir tidak mungkin," ujar Ramses.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan mendukung sepenuhnya rencana BBPOM tersebut untuk menjaga kesehatan dan kepentingan masyarakat.
"Selama yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, kami akan mendukung sepenuhnya," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.