REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Penjara Arkansas tidk boleh melarang tahanan muslim untuk berjenggot panjang sesuai keyakinannya
Dilansir dari AFP, Selasa (20/1). tahanan biasanya hanya diperbolehkan menumbuhkan jenggot hanya sepanjang 0,25 inci. Setelah Gregory Holt alias Abdul Malik Muhammad mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Agung kini dperbolehkan menumbuhkan jenggot hingga setengh inci.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Hakim Samuel Alito. Dalam keputusan tersebut tertulis pembatasan penjara dapat melanggar hak-hak konstitusional Holt dan kebebasan beragama. Sebelumnya petugas penjara memberikan pilihan pada narapidana terkait hal yang disunnahkan ini.
"Anda memilih untuk melanggar keyakinan agama atau melanggar kebijakan penjara dan dikenakan sanksi tindakan tidak dispilin," ujar petugas tahanan. Pengadilan mendengar argumen dalam kasus ini pada Oktober lalu.
Pengacara Holt Eric Rassbach mengatakan keputusan ini merupakan simbol kemenangan bagi kebebasan beragama. "Mahkamah Agung mengatakan pejabat pemerintah tidak dapat memaksakan pembatasan kebebasan beragama hanya karena kebijakan pemerintah yang sok tahu," kata Rassbach.
Saat ini 40 dari 50 negara bagian di Amerika Serikat telah mengizinkan tahanan untuk memelihara jenggot. Arkansas merupakan bagian dari 10 negara yang masih membatasi hak beragama karena alasan keamanan. n Ratna Ajeng Tejomukti