REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Institusi Polri melakukan gugatan praperadilan atas ditetapkannya calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP Partai Gerindra, Desmon Junaidi Mahesa menilai gugatan peradilan ini merupakan langkah bagus dari Polri.
"Itu sesuatu langkah hukum yang bagus, dalam kepastian hukum," kata Desmon pada wartawan, Rabu (21/1).
Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Polri ini menjadi upaya dalam kepastian hukum. Hal itu akan membuktikan soal penetapan tersangka calon Kapolri itu oleh KPK salah atau tidak. "Saya sependapat dengan Kepolisian ada yang salah dalam penetapan itu," imbuh Wakil Ketua Komisi III, DPR RI ini.
Desmon menambahkan, misalnya kelengkapan pimpinan KPK saat ini tidak sah, karena hanya ada 4 pimpinan KPK. Belum adanya pimpinan ke-5 di KPK ini juga atas usulan KPK sendiri pada DPR. Satu pimpinan KPK yang telah pensiun adalah Busyro Muqoddas.