REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan terdakwa kasus kericuhan di depan Gedung DPRD DKI, Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin meminta majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam persidangan.
"Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shabudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Hal itu dinyatakan oleh Shabudin saat mengajukan eksepsi secara lisan terhadap dakwaan jaksa. Shabudin menyatakan Ahok merupakan sumber permasalahan yang memicu terjadinya peristiwa pada Jumat (3/10) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, sehingga FPI merasa Ahok perlu dihadirkan di muka sidang sebagai saksi.
Kendati demikian majelis hakim yang dipimpin oleh Wiwi Suhartono, menolak eksepsi tersebut dengan alasan kedua terdakwa mengajukan eksepsi secara lisan.
Sidang kasus kericuhan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta ini akan kembali digelar pad Rabu (28/1) depan dengan agenda pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun, ditambah dengan Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas sebagai dakwaan sekunder.
Pada awal Oktober tahun lalu, sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian. Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 tersangka anggota pengunjuk rasa termasuk penanggung jawab aksi Ustad Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.