Rabu 21 Jan 2015 17:12 WIB
Tabrakan maut Pondok Indah

Kecelakaan Pondok Indah, Polisi Tambah Empat Saksi

Rep: C01/ Red: Ilham
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1).   (Republika/Adysha Ramadani)
Foto: Republika/Adysha Ramadani
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1). (Republika/Adysha Ramadani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA SELATAN -- Polisi terus menyelidiki kasus kecelakaan maut di ruas arteri Pondok Indah yang mengakibatkan empat orang tewas. Saat ini, polisi menambah sebanyak empat orang saksi.

"Kita menambahkan empat (saksi)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul pada Republika, Rabu (21/1).

Martinus menyatakan, sebelumnya mereka telah memeriksa tiga saksi awal. Dengan ditambahnya saksi, total ada 7 saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Christopher Daniel Sjarief (23) selaku pengendara mobil Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi B 1658 PJE kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Martinus menyatakan, sejauh ini keterangan yang diberikan oleh Christopher tak jauh berbeda dengan keterangan Sandy (40), saksi yang merupakan supir Mitsubishi Outlander yang dipaksa keluar dari mobil sebelum kecelakaan.

Christopher akan dijerat dengan pasal 301 ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009. Selain itu, Christopher juga dijerat dengan pasal 312 dalam Undang-undang yang sama karena kesengajaan tersangka mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," jelas Martinus.

Christopher awalnya menaiki mobil Mitsubishi Outlander bersama rekannya, M. Ali yang merupakan pemilik mobil tersebut. Selain mereka berdua, di mobil itu ada sopir keluarga Ali, Sandy.

Ali kemudian turun di Mayestik dan meminta Sandy untuk mengantarkan Christopher pulang ke kawasan Pondok Indah. Di tengah perjalanan, Christopher memaksa Sandy keluar dari mobil. Christopher kemudian membawa mobil itu hingga terjadi kecelakaan karena mobil dikemudikan dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement