REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama menegaskan bahwa dirinya akan mencabut pejabat pemprov yang bermasalah dalam tindak pidana pencucian uang. Bahkan terkait oknum dana siluman Rp 8,8 triliun, ia menyampaikan telah mengetahui orang-orangnya.
Tinggal melakukan pendalaman penyelidikan. Namun Gunbernur enggan menyebutkan latar belakang dan jumlah pihak-pihak terkait.
Selain e-budgeting Ahok akan melakukan pembatasan transaksi menggunakan dana tunai dalam jumlah besar. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. "Kami akan membatasi untuk paty case tidak lebih dari Rp 25 juta," tutur Ahok.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement