Rabu 21 Jan 2015 17:34 WIB

Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pengemudi Kecelakaan Maut di Pondok Indah

Red: Bayu Hermawan
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1).   (Republika/Adysha Ramadani)
Foto: Republika/Adysha Ramadani
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1). (Republika/Adysha Ramadani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1) malam. Dalam kecelakaan itu, empat orang tewas setelah ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh Christopher Daniel Sjarief (22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Christopher bisa saja dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal perampasan, kelalaian hinga Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

"Bisa saja karena mobilnya milik orang lain," ucapnya.

Ia menjelaskan, pasal yang bisa dikenakan terhadap 'pengemudi maut' itu adalah Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain, serta UU Lalulintas.