Rabu 21 Jan 2015 17:34 WIB
Tabrakan maut Pondok Indah

Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pengemudi Kecelakaan Maut di Pondok Indah

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1).   (Republika/Adysha Ramadani)
Foto: Republika/Adysha Ramadani
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1). (Republika/Adysha Ramadani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1) malam. Dalam kecelakaan itu, empat orang tewas setelah ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh Christopher Daniel Sjarief (22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Christopher bisa saja dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal perampasan, kelalaian hinga Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.

"Bisa saja karena mobilnya milik orang lain," ucapnya.

Ia menjelaskan, pasal yang bisa dikenakan terhadap 'pengemudi maut' itu adalah Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain, serta UU Lalulintas.

Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukuman maksimal pasal perampasan berupa penjara sembilan tahun. Namun Martinus menuturkan polisi masih mendalami kasus tabrakan yang menewaskan empat orang tersebut karena penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.

Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement