Rabu 21 Jan 2015 18:56 WIB

Menteri Pariwisata tak Setuju Label 'Wisata Syariah', Ini Alasannya

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pariwisata Arief Yahya (baju hijau) saat melakukan kunjungan ke Taman Wisata Matahari, Puncak, Jawa Barat
Menteri Pariwisata Arief Yahya (baju hijau) saat melakukan kunjungan ke Taman Wisata Matahari, Puncak, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Memanfaatkan potensi Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata mulai menyeriusi konsep “Wisata Syariah”. Buktinya, sebanyak 30 persen dari total anggaran Kementerian tersebut telah dianggarkan untuk membangun konsep wisata syariah di wilayah tertentu Indonesia.

Namun diakuinya, ia tidak setuju dengan pelabelan “Wisata Syariah” sebab memberi kesan ekslusif dan sarat pelarangan berbasis agama tertentu. Ia juga menyebut ajuan nama istilah lainnya yang dirasa belum cocok yakni wisata Islam, wisata halal, wisata keluarga dan wisata religi.

Maka untuk pelaporan anggaran, ia untuk sementara menamakannya “Wisata Religi dan Heritage”, sebelum menemukan nama yang cocok sembari melakukan sejumlah persiapan.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, kunjungan wisatawan Muslim ke Indonesia mencapai 1.270.437 orang per tahun. mereka adalah para turis dari Arab Saudi, Bahrain, Malaysia, Brunei dan Singapura. Sedangkan, turis untuk “Wisata Syariah” Indonesia sangat besar yakni sebanyak tujuh juta jiwa di mana 17 persen di antaranya merupakan wisatawan Muslim.

Karenanya, keseriusan pemerintah dalam menyiapkan wilayah obyek wisata syariah penting sebagai alternatif di tengah keberadaan wisata konvensional. Ia optimis, keseriusan pemerintah mempersiakan jenis wisata yang untuk sementara ini populer dengan nama “Wisata Syariah” tersebut akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan Muslim naik 20-25 persen pada 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement