REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi Mitsubishi Outlander dalam kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah yang menewaskan 4 orang, bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka tabrakan dapat dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara," katanya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Wahyu mengatakan Christoper dapat dikenakan pasal 311 dan 310 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Ia juga mengakui, kendaran mobil Mitsubishi Outlander yang digunakan bukan milik tersangka melainkan milik salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Polisi juga kini tengah memeriksa pemilik mobil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Polisi belum mau menjelaskan siapa pemilik mobil tersebut.