Kamis 22 Jan 2015 06:53 WIB
Tabrakan maut Pondok Indah

Pelaku Kecelakaan Maut Pondok Indah Terancam 12 Tahun Penjara

Rep: C15/ Red: Julkifli Marbun
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1)
Foto: Republika/Adysha Ramadani
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku kecelakaan maut, Christoper, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan polisi sementara pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pelaku kecelakaan maut terancam hukuman berlapis. Pertama, undang-undang lalu lintas dengan ancaman 12 tahun. Kedua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tapi ini masih dalam penyidikan, untuk sementara ia masih diduga hanya memakai, tetapi kalau setelah diselediki ditemukan barang bukti, ia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Martinus, Kamis (21/1).

Christoper merupakan pelaku kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Arteri, Jakarta Selatan, Selasa (20/1). Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dan lima orang luka berat. Korban luka saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement