Kamis 22 Jan 2015 12:40 WIB

Gelar Pilkada Serentak, KPU Minta Tambah Anggaran Rp 1,1 Triliun

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
(dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penambahan anggaran sebesar Rp 1.1 triliun untuk menyelenggarakan pilkada serentak. Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Untuk penganggaran di tingkat pusat, anggaran untuk melakukan fungsi dan tanggung jawab KPU belum ada dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran). Kami ajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1.1 triliun, supaya bisa diakomodir dalam APBNP," kata Ketua KPU Hunsi Kamil Manik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dpr, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).

Menurut Husni, perencanaan anggaran pilkada di daerah dilakukan linear antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sementara KPU pusat juga memegang peranan dalam penyelenggaraan pilkada dari awal hingga akhir.

Selain itu, dia melanjutkan, dalam revisi UU Pilkada KPU juga mengharapkan DPR memperhatikan alokasi anggaran pilkada. Khusunya akomodasi anggaran pilkada di daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebab, menurut Husni, KPU menerima laporan dari KPU daerah sampai saat ini belum ada kejelasan apa yang dijadikan payung hukum dalam mengalokasikan anggaran pilkada. Pada pilkada sebelumnya, Peraturan Kementerian Dalam Negeri dijadikan payung hukum.

"Sekarang tidak diatur dalam perppu apakah Peraturan Kemendagri atau KPU yang dijadikan acuan," ujar Husni.

Kepastian landasan hukum tersebut, menurut Husni juga dibutuhkan KPU daerah. Lantaran hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Namun, anggarannya belum dialokasikan oleh pemda dan DPRD.

KPU, kata dia, juga mengusulkan agar metode penganggaran tidak hanya tunggal terbatas satu tahun. Tetapi bisa melampaui tahun jamak atau dengan sistem anggaranb multiyears.

"Sehingga anggaran Januari-Februari tidak terhenti akibat anggaran belum cair," ungkapnya.

DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU Pilkada melalui sidang paripurna, Selasa (20/1) kemarin. Dengan begitu tahapan pilkada serentak di 204 daerah bisa mulai dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement