REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kisruh pergantian Kapolri disinyalir membuat kelanjutan nasib Peraturan Kapolri tentang jilbab Polwan makin tak jelas.
“Seandainya Perkap itu disahkan saat ini, bisa jadi orang akan mempertanyakan legalitasnya. Banyak pakar hukum tata negara akan mempertanyakan status Plt Kpolri, Komjen Badrodin Haiti,” ujar Ketua Bidang Gerakan Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Welya Safitri, Kamis (22/1).
Sehingga dibutuhkan Kapolri definitive yang tugasnya mengesahkan Perkap terkait jilbab Polwan sesegera mungkin. Idealnya, kata dia, Perkap akan sah jika Kapolri langsung yang menandatangani.
Welya berharap kisruh pergantian kepemimpinan di tubuh Polri segera selesai. Dia berharap. jangan sampai para muslimah di tubuh kepolisian harus menunggu lama agar dapat memakai jilbab. “ Berjilbab itu masuk hak azasi manusia,” ujar dia.
Kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman menargetkan pengesahan perkap jilbab Polwan selesai di bulan Agustus atau September 2015 sekaligus pengadaannya sudah selesai. Namun, mendadak Jenderal Sutarman diberhentikan oleh Presiden Jokowi dengan mencalonkan Komjen Budi Gunawan.