Kamis 22 Jan 2015 14:06 WIB

Tunggak Pajak, Mal Tebet Green Terancam Disita

Rep: CR 02/ Red: Indah Wulandari
Bangunan ini disegel. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bangunan ini disegel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mal Tebet Green yang terletak di Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan terancam disita. Mal Tebet Green dikabarkan belum membayar pajak dan memperpanjang izin bangunan hingga saat ini.

"Kami kesini untuk mengecek apakah bangunan ini layak atau tidak dan juga diperhitungkan sesuai atau tidak dengan izin yang mereka ajukan, memang ada laporan bahwa Izin Penggunaan Bangunan (IPB) mereka sudah melewati batas yang ditentukan selama enam bulan, kami belum bisa memberikan hasilnya kemungkinan bila tidak sesuai bisa saja bangunan ini akan disita," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta Wiwit Djalu Adji, Kamis (22/1).

Mal Tebet Green dilaporkan belum membayarkan pajak dan tidak memperpanjang izin bangunan. Selain itu bangunan tersebut belum sesuai dengan izin yang sebelumnya di ajukan oleh pihak pengelola.

"Mereka meminta izin untuk membangun hotel, perkantoran dan pertokoan setinggi 18 lantai, tapi sekarang hanya lima lantai," kata Wiwit.

Sebelumnya, Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta menanyakan izin kelayaklaikan bangunan kepada Yayasan Dharma Putra selaku pemilik tanah. Namun, Yayasan Dharma Putra mengatakan, pihaknya tidak bertangung jawab atas hal tersebut. Pihaknya hanya memberikan jasa sewa tanah kepada pihak pengelola Mal Tebet Green, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera.

"Kami hanya menyediakan lahan, mereka menyewa kepada kami untuk mendirikan usaha berupa hotel, perkantoran dan juga fasilitas lainnya, makanya kami mengajak Dinas Penataan Kota untuk bertemu langsung dengan pihak pengelola," ujar Ketua Yayasan Dharma Putra Asrul Zainudin.

Asrul menjelaskan, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera hanya bermitra dalam penyewaan lahan tanah seluas 7.475 meter. PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera juga memiliki kontrak selama 30 tahun dengan Yayasan Dharma Putra.

Manager Building Operation Mal Tebet Green, Eko Priyono mengakui, pihaknya belum dapat melunasi uang wajib pajak. Eko mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus mengusahakan agar dapat secepatnya melunasi seluruh tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

"Iya benar totalnya sekitar Rp1,8 Miliar. Kini kami lagi berusaha untuk dapat melunasi pajak tersebut secepatnya," ujar Eko.

Eko menambahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan surat dari Dinas Pajak untuk segera membayarkan pajak tersebut. Dari pantauan Republika juga terpampang pengumuman disegelnya Mal Tebet Green oleh Pemprov DKI Jakarta. Penyegelan itu mengacu pada intruksi Gubernur  DKI Jakarta nomor 89 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Provinsi DKI Jakarta.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement