Kamis 22 Jan 2015 14:44 WIB
Tabrakan maut Pondok Indah

Pelaku Tabrakan Maut di Pondok Indah Bisa Dijerat Pasal Narkotika

Rep: c01/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.
Foto: Twitter
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus kecelakaan maut di arteri Pondok Indah yang menewaskan empat orang, Christopher Daniel Sjarief (23), telah terbukti menggunakan narkotika jenis Asam lisergat dietilamida (LSD). Berdasarkan hal ini, tersangka juga bisa dikenakan tuntutan terkait pasal narkotika.

"Nanti akan disangkakan pasal pemakai," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (22/1).

Martinus menjelaskan undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Christopher terkait penggunaan narkotika ini ialah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-udang tersebut ada pasal-pasal yang mengatur tentang pengguna dan juga tentang pengedar.

Untuk saat ini, karena belum ada bukti lebih lanjut yang merujuk bahwa Christopher merupakan pengedar, maka pasal yang dikenakan pada Christopher ialah pasal tentang pengedar. Akan tetapi, Martinus menyatakan pihak kepolisian akan melihat sampai sejauh mana perkembangan dari kasus ini.

Seandainya nanti ditemukan barang bukti lainnya, maka pasal yang dikenakan akan disesuaikan. Dari pemeriksaan sementara, tidak ditemukan paksaan dalam konsumsi LSD, baik pada Christopher maupun rekannya M. Ali selaku pemilik mobil Mitsubishi Outlander.

Keduanya mengkonsumsi LSD di sebuah bar di salah satu mal Jakarta dengan cara meletakkan lembaran LSD di bawah lidah. LSD merupakan jenis narkotika yang mahal. Untuk ukuran 1x1 cm, LSD bisa dihargai sampai hampir Rp 300 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement