Kamis 22 Jan 2015 14:44 WIB

Pelaku Tabrakan Maut di Pondok Indah Bisa Dijerat Pasal Narkotika

Rep: c01/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.
Foto: Twitter
Suasana usai tabrakan di Jalan Pondok Indah, yang menewaskan empat orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus kecelakaan maut di arteri Pondok Indah yang menewaskan empat orang, Christopher Daniel Sjarief (23), telah terbukti menggunakan narkotika jenis Asam lisergat dietilamida (LSD). Berdasarkan hal ini, tersangka juga bisa dikenakan tuntutan terkait pasal narkotika.

"Nanti akan disangkakan pasal pemakai," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (22/1).

Martinus menjelaskan undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Christopher terkait penggunaan narkotika ini ialah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-udang tersebut ada pasal-pasal yang mengatur tentang pengguna dan juga tentang pengedar.

Untuk saat ini, karena belum ada bukti lebih lanjut yang merujuk bahwa Christopher merupakan pengedar, maka pasal yang dikenakan pada Christopher ialah pasal tentang pengedar. Akan tetapi, Martinus menyatakan pihak kepolisian akan melihat sampai sejauh mana perkembangan dari kasus ini.