REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pelaku pembunuh Sri Wahyuni diancam hukuman seumur hidup. Ia mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial JAH tersebut dijerat pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat tiga dan pasal 351 ayat tiga.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yakni seumur hidup," kata Andri usai proses penyerahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan, Kamis (22/1).
Andri mengatakan, dalam proses sidangnya kejaksaan memiliki waktu selama tujuh hari untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tangerang serta penetapan hakim. Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, berkas tersebut akan segera dilimpahkan agar bisa digelar persidangan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum telah dipilih yakni Rizky F dan Satya. Berkas kasus pembunuhan itu pun sudah lengkap atau P21 baik formil maupun materil. "Berkasnya sudah siap dan hanya penetapan hakim saja," paparnya.
Saat proses penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan, JAH tidak memberikan komentar kepada awak media. Dirinya hanya menundukkan kepala dan lebih memilih berdiam.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah Mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno - Hatta. Dari penemuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Nabire, Papua. Adapun motif pembunuhan Sri oleh JAH karena kesal erhadap sikap Sri yang cemburu kepadanya hingga akhirnya terjadi pembunuhan.