REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menawarkan diri menangani sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Daripada membengtuk badan khusus penyelesaian sengketa pilkada, Bawaslu menilai lebih efektif dan efisien jika kewenangan menyelesaikan sengketa dipegang Bawaslu.
"Terjadi wacana baik di MA maupun MK untuk membentuk lembaga khusus bagi sengketa pilkada. Bawaslu ingin sampaikan daripada membentuk lembaga baru negara mengeluarkan anggaran lagi, Bawaslu menyatakan siap jika kewenangan itu diberikan pada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam rapat konsultasi dengan KPU dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
Menurut Muhammad, Bawaslu telah berpengalaman pada pemilu legislatif 2014 lalu. Bawaslu diberikan kewenangan atributif dalam menangani sengketa administrasi. "Tidak bermasukd membagakan diri, kami punya pengalaman yang cukup suskses saat pileg dan pilpres yang diadopsi MK ketika menyelesaikan sengketa hasil," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR mendorong KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang lebih kuat dalam menjalankan kewenanganya. Namun untuk menjadikan Bawaslu sebagai badan penyelesai sengketa hasil pemilu, menurutnya perlu dikaji lebih dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Dalam Perppu 1/2014 yang telah disahkan DPR, menurut Riza, penyelesaian sengketa administrasi dan TUN dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). DPR akan mengupayakan dalam revisi, kewenangan itu diserahkan kepada Bawaslu.
"Saya kira itu dimungkinkan selama Bawaslu siap. Untuk proses sengketa, bukan sengketa hasil pilkada," ujarnya.