REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, terkait penjualan minuman beralkohol. Ahok pun setuju jika penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu saja seperti kafe dan hotel.
"Tidak apa-apa, kalau itu keputusannya ya kita ikuti saja," ucapnya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Kementerian Perdaganngan mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dibawah 5 persen termasuk bir. Penjualan minuman golongan A itu hanya boleh dilakukan di supermarket atau hypermarket.
Dengan keluarnya aturan ini, pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol di toko-toko miliknya, paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit pada 16 Januari lalu.
Sementara anggota Legislatif DPRD DKI Komisi E, Tubagus Arif menyampaikan sudah seharusnya Ahok melakukan pembatasan peredaran miras. Bahkan ia mendukung pelarangan minuman beralkohol di minimarket.
"Kalau Gubernur masih tetap kekeuh memperbolehkan penjualan miras di minimarket, berarti ia tidak sayang warganya," katanya
Anggota dewan dari Fraksi PKS itu menyampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan, KPAI, dan Lembaga Anti Aids menunjukkan bahwa angka tawuran dan HIV di Jakarta sangat tinggi. Semua kondisi itu dilatarbelakangi oleh Miras.
"Pergaulan bebas, judi, kriminalitas awalnya juga dimulai dari konsumsi miras," ujarnya.