REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan proses pelarangan jilbab di Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) sudah sesuai aturan. Pasalnya, sampai saat ini Peraturan Kapolri (Perkap) jilbab polwan belum disahkan.
Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Plt Kapolri menyatakan perkap harus sah dulu baru penggunaan jilbab bisa dilakukan. “Saat ini kan perkap jilbab polwan masih dalam proses di internal Polri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1). Dia menyatakan, saat ini prosesnya baru pembahasan terkait masalah desain jilbab polwan.
Menurut Badrodin, kalau Perkap sudah disahkan barulah nanti akan diterbitkan Telegram Rahasia (TR). “Nantinya TR ini akan disebar ke daerah terkait jilbab polwan yang menjadi kesepakatan insititusi Polri itu seperti apa,” kata mantan kepala Polda Jatim tersbeut.
Hal itu dilakukan agar menciptakan keseragaman baju dinas di tubuh Polri. “Jadi ini bukan masalah melanggar HAM atau tidak,” ujarnya.