REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala SMA Negeri 1 Sabang Nurcahaya, mengakui adanya siswi yang dikeluarkan dari sekolah karena sudah menikah. Namun, itu dilakukan melalui keputusan dewan guru.
"Memang tidak ada undang undang tertulis yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan siswi yang telah menikah bersekolah pada SMA," kata dia, Kamis.
Namun, mengingat bahwa pada tingkat sekolah dasar dan menengah tidak lazim memberi tempat/bersekolah bagi siswa yang telah menikah.
"Untuk kasus itu, saya juga telah berkoordinasi dengan DPRK Sabang, MPD, dan instansi terkait lainnya. Semuanya sepakat dengan keputusan mengeluarkan siswi yang telah menikah dari sekolah," kata dia menambahkan.
Sebelumnya orang tua dari Syarifah Zakiyah menyatakan tidak terima jika anaknya dikeluarkan dari sekolah karena telah menikah.
"Kami tidak bisa terima perlakuan sepihak yang mengeluarkan anak kami dari sekolah dengan alasan karena sudah menikah. Anak kami masih di bangku kelas XI," kata orang tua siswa, Sayed Djamaluddin di Banda Aceh, Kamis.
Menurut dia, sikap sekolah tidak adil dan kurang mendidik. Karena itu pihaknya telah melaporkan masalah tersebut kepada Ketua Komite SMA Negeri I Sabang, anggota DPRK dan pengawas sekolah untuk tingkat SMA setempat.
Padahal, dijelaskan sebelumnya, juga terdapat siswa yang sudah menikah di SMA Negeri I Sabang, namun pihak sekolah tidak mengeluarkannya.
"Ini tidak adil, dan saya menuntut keadilan. Dulu kok bisa, padahal tidak ada aturan yang melarang siswi menikah," katanya dia menambahkan.