Kamis 22 Jan 2015 20:25 WIB

Demi Pilkada, Kisruh Golkar Berakhir di Pengadilan Tingkat I

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pengadilan dari dua kubu partai Golkar yang berselisih masih berlanjut. Padahal, masa pendaftaran calon di pemilihan kepala daerah tinggal menghitung minggu. Artinya, kisruh di internal Golkar harus sudah selesai sebelum tahap awal pendaftaran Pilkada.

Ketua DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agun Gunandjar mengatakan sudah ada usulan untuk segera menyelesaikan kisruh ini untuk menyongsong Pilkada. Salah satu usulan yang muncul dalam perundingan dua kubu Golkar adalah untuk menyelesaikan kisruh ini sampai di putusan pengadilan tingkat pertama.

"Supaya kisruh Golkar berakhir, kalau perlu kita sepakat menyelesaikan ini di tingkat pertama," katanya pada wartawan, Kamis (22/1).

Menurutnya masing-masing pihak jangan melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya dengan kasasi. Sebab dengan melanjutkan ke tingkat kasasi, proses islah antar dua kubu akan berjalan lama.

Padahal Bulan Maret tahapan awal Pilkada sudah dimulai. Dengan mengajukan kasasi sah-nya kepengurusan Golkar akan tertunda. Namun belum ada keputusan dari perundingan dua kubu soal usulan ini.

Dua kubu akan mendiskusikan masalah ini di masing-masing DPP-nya. Menurut Agun, secara obyektif, usulan ini dapat menyelamatkan kader-kader di daerah. Sebab, kalau pihak yang kalah tetap ngotot ke kasasi, maka proses akan berlanjut hingga April.

"Masing-masing pihak belum berani mengambil keputusan itu," katanya.

Usulan itu sudah mulai digulirkan dan dibahas saat perundingan. Sangat dimungkinkan usulan itu akan kembali jadi satu pembahasan saat pertemuan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

Ketua Harian Golkar kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat mengungkapkan untuk menyongsong Pilkada pihaknya sudah membahas antisipasinya di tinggkat DPP. Salah satunya menyelesaikan kisruh internal ini hanya sampai Bulan Maret saja.

Hidayat mengakui memang ada pembicaraan untuk menyelesaikan kisruh hanya sampai di pengadilan tingkat pertama. Apapun hasil putusannya, dua kubu akan berhenti untuk tidak melanjutkan ke kasasi. Meskipun belum ada keputusan.

"Tapi semangatnya selesai di pengadilan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement