REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memerintahkan pembebasan anak-anak mantan Presiden Husni Mubarak, Kamis (22/1). Sebelumnya kedua anak Mubarak dituduh melakukan korupsi.
Pengacara Alaa dan Gamal Mubarak, Farid el Deeb, mengatakan pada Reuters keduanya harus dibebaskan. Sebab Baik Alaa maupun Gamal menurut Farid tak terlibat dalam kasus lain.
Sementara itu pengadilan banding tertinggi Mesir juga memerintahkan sidang ulang pada empat polisi, yang didakwa terlibat kematian 37 orang selama kekerasan politk Mesir, pada Kamis. Kasus ini berkaitan dengan salah satu insiden paling kontroversial setelah militer menggulingkan Muhammad Mursi pada Juli 2013.
Ketua Pengadilan Kasasi Abdel Rahim mengatakan pada Reuters, pengadilan telah menerima banding Jaksa Penuntut Umum dari putusan Juni. Putusan Juni membatalkan hukuman penjara salah satu petugas polisi.
Letnan Kolonel Amr Farouk telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Maret, karena dituduh lalai dalam tugas. Sementara tiga polisi lain dijatuhi hukuman yang diberhentikan sementara. Sumber pengadilan mengatakan, putusan terbaru akan bersifat final dan tak lagi dapat mengajukan banding.