REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakari mengatakan, pemerintah akan terus menekan jumlah penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Penekanan jumlah itu dikhususkan yang bekerja di sektor domestik atau penata laksana rumah tangga (PLRT).
"Jumlah penempatan TKI berupa pekerja domestik akan ditekan sampai titik nol sampai 2017. Secara bertahap kita tekan terus penempatan TKI PLRT ke luar negeri dengan memperbanyak TKI yang bekerja di sektor formal,"kata Hanif, Kamis, (22/1).
Selain itu, ujar dia, pemerintah mengarahkan pekerjaan rumah tangga kepada jabatan tertentu berdasarkan kompetensi kerja khusus. Peralihan posisi kerja TKI PLRT dilakukan dengan meningkatkan kualitas calon TKI agar menguasai keterampilan dan kompetensi kerja sehingga bisa menduduki jabatan profesi tertentu yang lebih spesifik saat bekerja di luar negeri.
Secara bertahap sampai 2017 pemerintah akan mengganti penempatan TKI PLRT dengan jabatan kerja sesuai kompetensi seperti pengurus orang jompo, pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak, tukang kebun, dan supir.
Guna mempercepat rencana tersebut, setiap jabatan TKI akan melekat pada visa kerja. Sehingga secara otomatis dimasukkan dalam kontrak kerja antara pengguna dan TKI yang bersangkutan.