REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar membantah jika dikatakan Bambang Widjajanto (BW) pernah mengajukan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.
"Tidak ada namanya saksi palsu yang diajukan. Beliau mendampingi sebagai pengacara saya," ujar Ujang di Istana Bogor, Jumat (23/1).
Ujang menyatakan, saat berperkara di MK, ia membawa 68 saksi. Menurutnya, BW tak terlibat dalan menyediakan saksi-saksi tersebut.
Rival Ujang, Sugiyanto, yang pada akhirnya didiskualifikasi kemenangannya oleh MK, sempat menuduh saksi memberikan keterangan palsu. Namun, menurut dia, dari 68 saksi tersebut hanya satu yang terbukti bersalah. Saksi yang diketahui bernama Ratna Mutiara itu juga sudah mendapat hukuman pidana.
Namun demikian, menurut Ujang, saksi-saksi lainnya tak ada masalah. "Sudah beberapa kali saksi-saksi ini dipanggil dan tidak terbukti. Kalau saya tidak pernah dipanggil karena saya kan calon waktu itu," kata dia.
Bahkan, menurut Ujang, tuduhan keterangan palsu tersebut juga sudah dicabut laporannya oleh Sugiyanto, rival Ujang saat berperkara di MK pada waktu itu. Sehingga, kata dia, kasus tersebut sebenarnya sudah lama ditutup sejak 2010.