Jumat 23 Jan 2015 13:13 WIB

Jika Pilkada Diundur, Golkar Kubu Agung Manfaatkan Peluang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
etua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.
Foto: Antara
etua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono akan memanfaatkan peluang jika jadwal pilkada serentak 2015 diundur. Lantaran proses gugatan terkait kepengurusan Partai Golkar belum diputuskan.

"Kami tidak berharap (mundur), tapi kalau ada kemunduran ya kami manfaatkan peluang itu," kata Agung usai bertemu pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut dia, saat ini penyelesaian persoalan internal Partai Golkar dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui perundingan atau islah. Dengan melibatkan juru runding dari kedua belah pihak. Saat ini perundingan telah memasuki tahap keempat.

"Masing-masing lima orang mewakili Munas Bali dan Munas Jakarta. Meskipun lambat tapi ada kemajuan, salah satunya dalam penentuan ketua umum menunggu putusan pengadilan," jelas Agung.

Upaya kedua yang ditempuh kedua kubu, Agung melanjutkan, melalui proses sengketa di Pengadilan Negeri. Hal ini ditempuh sesuai dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2014 lalu. Ketika perselisihan tidak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Partai, maka diteruskan ke pengadilan.

"Saat ini proses gugatan berlangsung di PN Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Akan diselesaikan selama 60 hari sejak 5 Januari kemarin," ungkap Agung.

Jika pendaftaran bakal calon sesuai dengan yang direncanakan KPU pada 26 Februari 2015, menurut Agung, kemungkinan putusan pengadilan belum keluar. Namun dia mengharapkan kedua kubu mencapai kesepakatan dalam islah. Kesepakatan itu akan dijadikan acuan oleh Kemenkumham.

Menurutnya, bisa saja kedua kubu memiliki kebijakan dan sikap yang sama dalam pencalonan kepala daerah. Jika dijadwalkan pilkada di 204 daerah, dia memperkirakan kedua kubu memiliki kebijakan yang sama di lebih dari setengah daerah-daerah tersebut.

"Kami berharap ada keputusan, jangan pesimis dulu. Kan ga semuanya berbeda dari 204 daerah itu, separuhnya sama," ungkapnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU selalu mengambil keputusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. KPU merujuk pada putusan akhir Kemenkumham sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

"Apakah nanti akan merujuk berdasarkan hasil islah atau putusan pengadilan. Kami akan menanyakan pada Kemenkumham mana yang sah," kata Husni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement