REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan menuntut transparansi PSSI tak akan menemui jalan buntu. Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) didampingi Tim Kuasa Hukum LBH Pers mendatangi PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
FDSI resmi menyerahkan Surat Jawaban atas Keberatan PSSI Nomor 004/F2.LGL/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebelumnya pada 8 Desember 2014, PSSI oleh KIP diputuskan sebagai badan publik dan wajib memberikan semua laporan keuangannya untuk dapat diakses masyarakat secara luas.
Ada beberapa permohonan FDSI agar PSSI membuka transparansi keuangan, salah satunya nilai kontrak dan siar sejumlah laga timnas, serta perolehan tiket saat 'menggeber' timnas U-19 pawai ke sejumlah kota di Indonesia setahun silam.
"Surat ini kami sampaikan agar masyarakat tahu masih banyak ha yang ditutupi oleh PSSI," ujar ketua FDSI, Helmi Atmaja, Jumat (23/1).
Menurutnya, transparansi adalah satu kata yang begitu dirindukan masyarakat Indonesia dari otoritas sepak bola tertinggi di tanah air ini.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Badrudin, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan seluruh permohonan FDSI.
"Kami tertarik untuk menangani kasus ini karena selain simpati pada perjuangan kawan-kawan pecinta sepakbola, kami juga menilai bahwa PSSI jantung harapan masyarakat yang harus dikelola secara ideal dan bersih," tegas Nawawi Bahrudin.