REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.500. Sebelumnya, tarif angkot tersebut diturunkan menjadi Rp 3.000.
Perubahan tarif tersebut dikarenakan adanya aksi mogok operasi para sopir angkot di sejumlah trayek pada Kamis (22/1) lalu. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan antara Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dengan perwakilan Organda, Dishub, dan para sopir angkot.
"Dari pertemuan tersebut dihasilkan bahwa tarif angkot jadi Rp 3.500," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika, Jumat (23/1).
Menurut dia, para sopir menolak tarif angkot diturunkan menjadi Rp 3.000 karena berbagai pertimbangan.
Di antaranya penurunan harga BBM tidak menurunkan harga onderdil kendaraan. Selain itu para sopir menilai penurunan harga BBM tidak berpengaruh pada perkembangan harga sembako di pasaran. Teakhir, setoran yang harus diserahkan kepada pemilik angkot juga tidak mengalami perubahan.
Rencananya kata Fahmi, perubahan tarif angkot ini segera ditandatangani Wali Kota Sukabumi.