REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat mekanisme perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI), mulai dari daerah asal maupun kelengkapan dokumen TKI dan kontrak kerja yang resmi. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya TKI ilegal dan bermasalah.
“Selama ini, pemerintah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah memperketat seleksi penempatan TKI, terutama untuk sektor pekerja domestik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Kamis, (22/1).
Pemerintah, ujar dia, berupaya lebih meningkatkan jumlah TKI formal untuk bekerja di luar negeri. Setiap tahun pihaknya berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.
Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal terus meningkat jumlahnya dibandingkan TKI informal, seperti penata laksana rumah tangga (PLRT). Perlindungan dan pembenahan sistem TKI dilakukan dengan memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI (CTKI) di daerah demi mencegah TKI ilegal dan tak punya dokumen resmi.
“TKI formal dan terampil ke luar negeri harus diperbanyak. Ini harus diiringi dengan pelatihan dan peningkatan kompetensi kerja para TKI,” kata Hanif.