REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Christopher Daniel Sjarief (23), dan rekannya M. Ali Riza mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD).
Akan tetapi, Kepolisian Resor Jakarta Selatan tetap menunggu hasil tes urin dan darah sebelum menyatakan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
"Kami belum bisa mengatakan (positif) sebelum ada hasil resmi dari kedua instansi tersebut," ujar Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hando Wibowo, Jumat (23/1).
Hando menyatakan, keduanya boleh-boleh saja membuat pengakuan, akan tetapi pihak kepolisian tetap harus melihat hasil pemeriksaan resmi atas urine dan darah Christopher serta Ali. Pasalnya, bisa saja ada zat-zat lain yang juga dikonsumsi oleh keduanya.
Hando menyatakan saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi hasil pemeriksaan urine dan darah keduanya dari laboratorium forensik Mabes Polri dan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami dari kepolisian harus mengecek darah, urine dari yang bersangkutan untuk kita ketahui jangan-jangan ada zat yang lain," jelasnya.
Hando menyatakan penggunaan narkotika LSI sempat populer di Indonesia pada tahun 90-an dan 70-an. LSI ini dapat memberi efek halusinasi yang berlebihan. Bentuknya seperti kertas perangko. Untuk mengonsumsinya, LSD biasanya disobek terlebih dahulu, kemudian diletakkan di atas lidah.