REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda akan dipisahkan menjadi dua. Satu berkas terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan berkas lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.
"Berkas perkara dipisahkan satu-satu, kasus narkoba dan kasus lakalantas," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat (23/1).
Pemisahan berkas perkara ini berarti akan ada dua sidang yang terpisah sesuai kasus yang telah dikategorikan. Terkait lakalantas, status dari Christopher Daniel Sjarief (23) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekannya sekaligus pemilik mobil Mitsubishi Outlander, M. Ali Riza, statusnya merupakan saksi terkait kasus lakalantas.
Status keduanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba namun belum sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih membutuhkan barang bukti yang cukup untuk itu.